Pemerintah Bakal Wajibkan Mobil Listrik di Lingkungan Pemerintahan
- VIVA/Yunisa Herawati
VIVA Otomotif – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bila mobil listrik akan menjadi kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan, TNI dan Polri. Saat ini, tenga dipersiapkan instruksi presiden (inpres) untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.
"Sebentar lagi pemerintah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik," kata Moeldoko di PEVS 2022 di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
Moeldoko menambahkan bila penggunaan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Yakni, soal Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pemerintah juga memiliki target memanfaatkan energi baru terbarukan sebanyak 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025, dan akan terus ditingkatkan sampai 31 persen pada tahun 2050.
Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), mengatakan nantinya mobil listrik yang akan digunakan tidak terpaku pada satu model. Untuk tahap awal ini, mobil listrik yang dijadikan kendaraan dinas akan disewa.
"Tapi kalau produksi dalam negeri sudah kuat, itu bisa kita gunakan. Penerapannya akan kita lakukan secara bertahap," katanya.
Periklindo sendiri saat ini sedang menggelar pameran PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 pada 22-31 Juli di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Moeldoko berharap ajang ini jadi momentum bagi seluruh ekosistem otomotif.
"Mari kita jadikan ajang ini sebagai wadah untuk edukasi, literasi bagi generasi muda untuk mendapatkan informasi aktual dan faktual mengenai kendaraan listrik. Selain itu saya harapkan teman-teman produsen pendukung kendaraan listrik dapat mengaktualisasikan hasil karya terbaik-nya pada pagelaran PERIKLINDO Electric Vehicle Show 2022”, paparnya.