Satlantas Polresta Serang Gelar Razia Kendaraan ODOL
- instagram.com/fakta.indo
VIVA Otomotif – Saat ini, razia sedang digelar oleh Polri di beberapa daerah, salah satunya di Serang Kota. Di wilayah tersebut Satlantas Polresta Serang menggelar aksi razia terhadap kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Load.
Mereka terus mensosialisasikan dan melarang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas yang tidak sesuai standar kendaraan. Diketahui, beberapa jenis mobil contohnya truk dan pikap memang memiliki standar kapasitas.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tri Wilarno mengatakan larangan tersebut dilakukan untuk keselamatan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas. Untuk itu, kendaraan jenis mengangkut barang wajib sesuai standar kapasitas agar tidak membahayakan pengendara dan masyarakat di jalan raya.
“Larangan ODOL ini, kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas,” ujar Wilarno, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis 7 Juli 2022.
Lebih lanjut, Wilarno menerangkan bahwa pihaknya diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan bak nya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya. Apabila tertangkap pengendara melebihi muatan, maka mereka akan menindak lanjuti.
“Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya, apabila tertangkap di jalan maka kami akan tindak lanjuti dan merazia,” tambahnya.
Pihak Polri selalu mengimbau khususnya perusahaan jasa angkutan dan pemilik kendaraan agar tertib berlalu lintas hingga tidak melanggar ODOL. Apabila masih melanggar, maka kemungkinan bisa menyebabkan kecelakaan.
Diketahui, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana yang disebabkan pengemudi yang lalai dalam kondisi kendaraan. Untuk itu, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas harus di utamakan.
“Kami imbau untuk masyarakat selalu tertib berlalu lintas, jangan sampai melanggar ODOL,” jelasnya.
Sedikit informasi, larangan ini juga didasari oleh Undang-Undang Nomor: 22 Pasal 277 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dilarang memodifikasi daya angkut menambah sumbu bagian belakang, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya.