Beli Pertalite dan Solar Gak Bisa Langsung ke SPBU, Harus Daftar

SPBU Pertamina
Sumber :
  • Pertamina

VIVA – Demi menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang membuat beban keuangan negara, PT Pertamina membatasi masyarakat yang masuk kategori mampu untuk tidak menggunakan Pertalite, dan solar.

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

Harga minyak dunia sedang melonjak, jika tidak dibatasi penggunaan bahan bakar yang diberikan keringanan oleh negara, tentu bisa menimbulkan kerugian besar.

50 SPBU di Denpasar jual bensin jenis Pertalite seharga Rp6.450 per liter

Photo :
  • Pertamina
Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman Sambut Natal dan Tahun Baru

Diketahui, BPH MIgas telas mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191, tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Ditargetkan pembatasan konsumsi Pertalite, dan solar berlaku Agustus 2022.

Untuk itu Pertamina akan seleksi masyarakat yang beli Pertalite, dan Solar mulai 1 Juli 2022. Tidak bisa lagi ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk tiba-tiba membeli BBM jenis tersebut, sebelum mendaftarkan diri.

Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

Melalui Pertamina Patra Niaga, uji coba penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut dilakukan melalui aplikasi, atau website perusahaan. Di mana masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Mypertamina.

Jika sudah terdaftar dan masuk kategori yang disetujui, maka diperbolehkan mengisi BBM jenis tersebut di SPBU terdekat dengan memberikan bukti pendaftaran kepada petugas.

“Kami menyiapkan website MyPertamina, dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite, dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dikutip dari keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.

Setelah melakukan pendaftaran online, lebih lanjut Nasution menjelaskan, ada waktu untuk seleksi jenis kendaraan, dan identitas diri. Nantinya sistem membantu dalam mencocokan data pengguna, dan menentukan yang berhak.

Nantinya pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan ke email, dan kemudian memiliki QR code khusus yang bisa digunakan sebagai bukti kepada petugas SPBU, bahwa dirinya berhak membeli Pertalite, atau solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi penggguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU, dan seluruh transaksinya akan tercatat secara ditial,” tuturnya.

Dia berharap, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite, dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

“Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” sambungnya.

Sebagai informasi, uji coba pembatasan pembelian BBM jenis tersebut untuk sementara akan diterapkan di Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya