Kendaraan-kendaraan Ini Dipastikan Tak Ganti Warna Pelat Nomor

Ilustrasi pelat nomor putih
Sumber :
  • Dok: NTMC Polri

VIVA – Pertengahan Juni 2022, pelat nomor kendaraan akan berganti dengan dasar warna putih dengan tulisan hitam. Akan tetapi, ada 2 kendaraan yang takkan mengalami perubahan warna pada pelat nomornya.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas dan angkutan umum atau angkot. Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin.

“Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning,” ujarnya dalam situs resmi Korlantas Polri.

Kakorlantas Polri Ungkap Fakta Kecelakaan Truk di Tol Cipularang, Diduga Ada Upaya Pengereman

Sementara itu, untuk peruntukan TNKB baru berwarna putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama. Yakni, kendaraan pribadi dan perusahaan.

“TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan,” jelas Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Polisi Lakukan Ini untuk Ungkap Penyebab Pasti Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Angkot di Bogor.

Photo :
  • Antara,

Seperti diketahui, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” terang Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini salah satunya bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.
Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya