Arti Pelat Nomor Berkode RF dan Kode Lainnya di Indonesia
- Istimewa
VIVA – Belakangan media sosial diramaikan oleh viralnya video pemukulan terhadap seorang pengendara. Insiden tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Gatot Subroto arah Cawang, Jakarta Selatan pada 4 Juni 2022
Dalam video nampak bila aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh pengemudi Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 1146 RFH. Kode RFH pada pelat tersebut pun menjadi sorotan masyarakat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan,hasil penyelidikan pihaknya ternyata pelat RFH yang digunakan di mobil pelaku tidak terdaftar di Satlantas Polri
Pelat dengan kode RF memang banyak yang menilai sebagai pelat dewa, sebab banyak digunakan oleh pejabat negara. Ketentuan mengenai kode khusus di pelat nomor mobil itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Jika mengutip dari indonesiabaik.id, masing-masing akhiran RF pada pelat nomor kendaraan bisa berbeda-beda. misalnya pada kode akhiran RFS yang merupakan kepanjangan "Reformasi Sekretariatan Negara" untuk mobil pejabat eselon I.
Berikut Kode-kode dari Pelat RF:
RF
Kendaraan pejabat negara eselon II ke atas, hingga Menteri digunakan sebagai pengganti pelat merah.
RFH, RFO, dan RFQ
Ketiga kode nomor pelat mobil itu untuk pejabat eselon di bawah II. Kode RFH adalah kepanjangan "Reformasi Hukum" yang biasa digunakan oleh pejabat kementerian bidang pertahanan dan keamanan.
RFS
Kode tersebut kepanjangan "Reformasi Sekretariatan Negara" untuk mobil pejabat eselon I.
RFD, RFL, dan RFU
Ketiga kode tersebut untuk pejabat TNI dari tiga matra AD, AL, dan AU.
RFP
Kode pelat nomor mobil tersebut khusus untuk pejabat Polri, kepanjangannya "Reformasi Kepolisian."