Viral Mobil Angkut Motor Buat Mudik

Viral mobil bawa motor
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Arus mudik sudah mulai terlihat di berbagai wilayah di Indonesia, sebagian dari masyarakat memanfaatkan mobil pribadi mereka untuk pulang ke kampung halaman.

Detik-detik Truk Kontainer Seruduk Motor dan Mobil di Jalan S.Parman yang Padat Kendaraan

Berbagai barang mereka bawa, untuk diberikan ke sanak saudara di tempat tujuan. Tak jarang ukurannya cukup besar, sehingga membuat ruang bagasi menjadi penuh.

Bahkan, ada juga yang membawa benda berukuran sangat besar dan membuat terkejut banyak orang. Seperti yang viral di dunia maya baru-baru ini.

Viral! Ormas Berbondong-bondong Ngamuk Minta Kerja ke Kantor Kelurahan di Tangsel, Netizen: Malu Modal Akamsi

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @dagelan, Kamis 28 April 2022, sebuah video yang diunggah menunjukkan mobil berukuran mungil pada bagian bagasinya diisi satu unit sepeda motor matik.

Viral mobil bawa motor

Photo :
  • Tangkapan layar
Viral Detik-detik Pilot Rekam Diduga Api Jatuh dari Langit Amerika

Tampak sang pemilik sedang sibuk menutupi kuda besi itu dengan terpal, supaya tetap aman saat hujan turun. Meski demikian, karena dimensinya cukup besar maka pintu bagasi tidak bisa ditutup.

Ada juga video lainnya yang diunggah di Instagram @makassar_iinfo, di mana mobil Low Cost Green Car sedang melintas di jalan sembari membawa sepeda motor di bagian atapnya.

Kendaraan bermotor roda dua itu ditaruh di bagian atas bersama barang-barang bawaan lainnya. Banyak warganet yang melihat, adegan itu sangat berbahaya karena bisa menyebabkan hilangnya kendali dan menimbulkan kecelakaan.

“Tipe orang egois, gak mikirin keselamatan diri sendri apalagi orang lain,” kata warganet.

“Membahayakan diri dg overload bgtu,” tulis warganet lainnya.

Sebagai informasi, membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan merupakan pelanggaran dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran sanksinya, sesuai dengan pasal 307 yakni denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya