Mobil Pelat RFS Ngebut di Tol Bebas Tilang Elektronik?

Papan informasi jalan tol.
Sumber :
  • Instagram Jasa Marga

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri bersama PT Jasa Marga beberapa hari lagi akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik di jalan tol, yakni per 1 April mendatang.

Sejumlah kamera khusus yang bisa memantau kecepatan kendaraan, akan dipasang di ruas-ruas tertentu. Apabila pengemudi melaju dengan kecepatan di atas batas yang sudah ditentukan, maka otomatis akan dikenakan sanksi berupa surat tilang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya memberikan toleransi batas kecepatan kendaraan di jalan tol.

“Jika mobil melaju di atas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis terekam kamera ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Rabu 30 Maret 2022.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Kilometer 28, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Photo :
  • ANTARA/Fakhri Hermansyah

Sejauh ini, kamera pemantau kecepatan itu sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek jalur bawah maupun MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, serta ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Lantas, bagaimana dengan mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor berakhiran RFS, yang biasa disebut dengan istilah pelat dewa karena dianggap oleh masyarakat umum kebal dari hukum?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa kamera kecepatan yang disiapkan Korlantas Polri tidak pandang bulu. Semua kendaraan, jika melewati batas kecepatan akan ditindak oleh sistem elektronik.

Spek Gahar Popemobile Buatan Lokal untuk Paus Fransiskus saat Misa Akbar di GBK

“Semua berlaku, termasuk RFS. Sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku,” tuturnya.

Selain pelat RFS, Sambodo juga memastikan kendaraan dengan pelat dari luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan melebihi muatan akan otomatis ditilang. Sebab, sistem ETLE sudah terhubung ke 26 Polda di seluruh Indonesia.

Paus Fransiskus di RI Pakai Mobil Tidak Antipeluru, Ini Penjelasan Paspampres

“Kami akan kirimkan surat tilang, ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Jumat Besok Toyota Fortuner Baru Meluncur di Indonesia
VIVA Otomotif: Mobil listrik Toyota bZ4X milik Kemenko Marves

Toyota Bakal Pangkas Produksi Kendaraan Listrik

Toyota dikabarkan bakal mengambil langkah untuk memangkas target produksi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV)-nya sebanyak 33 persen.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024