Bocoran Mobil-mobil yang Digunakan di IKN

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

VIVA – Ibu Kota Negara atau IKN akan dipindah, dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara. Rencananya, pada 2024 hal itu sudah bisa dilakukan sehingga pusat pemerintahan akan berada di Kalimantan.

Viral Aksi Patwal Nunjuk-nunjuk Taksi saat Kawal Mobil RI 36 Bikin Netizen Geram

Banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk alat transportasi yang digunakan sehari-hari. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa ada wacana untuk menerapkan kendaraan ramah lingkungan.

“Seperti arahan Pak Presiden Jokowi dan Pak Menteri Perhubungan, di IKN nanti basisnya adalah green mobility. kemudian, juga kota yg pintar,” ujarnya saat hadir di pembukaan pameran Jakarta Auto Week atau JAW 2022, dikutip VIVA Otomotif Sabtu 12 Maret 2022.

Bikin Kaget! Mobil Daihatsu Sigra Ini Berisi Senjata Api Ditemukan di Tol Cipularang

Budi menuturkan, bahwa nantinya angkutan umum akan menjadi alat transportasi prioritas pertama di IKN Nusantara. Tujuannya, untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi yang berpotensi menimbulkan kemacetan. 

Pameran Jakarta Auto Week atau JAW 2022.

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati
Cerita Petugas Dishub Depok Jadi 'Spiderman' di Kap Mobil Pikap Sejauh 400 Meter

“Pergerakan dari satu kantor ke kantor lain, nanti angkutan umum sebagai hirarki tertinggi. Jadi, kami akan meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi,” tuturnya.

Hal lain yang juga sedang dikaji, kata Budi yakni kemampuan kendaraan untuk bisa melaju tanpa perlu adanya pengemudi. Konsep ini biasa dikenal dengan istilah mobil otonom, dan sedang dikembangkan oleh banyak pabrikan otomotif.

“Kemungkinan kendaraan yang ada di sana adalah autonomous. Tapi, ini masih dalam proses. Format nanti untuk pengembangan itu ke arah sana,” ungkapnya.

Supaya bisa mewujudkan itu, Budi menuturkan bahwa ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dilakukan. Mulai dari sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga mengubah regulasi.

“Dengan Kementerian PUPR kami koordinasi soal infrastruktur, dan kendaraan otonom memerlukan perubahan Undang-Undang. Karena, otonom tidak punya pengemudi, mungkin hanya garis pemandu saja,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya