Bocoran Mobil-mobil yang Digunakan di IKN

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.
Sumber :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

VIVA – Ibu Kota Negara atau IKN akan dipindah, dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara. Rencananya, pada 2024 hal itu sudah bisa dilakukan sehingga pusat pemerintahan akan berada di Kalimantan.

Pelat Nomor Motor di Negara Ini Cuma Pakai Stiker, Lebih Aman?

Banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk alat transportasi yang digunakan sehari-hari. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa ada wacana untuk menerapkan kendaraan ramah lingkungan.

“Seperti arahan Pak Presiden Jokowi dan Pak Menteri Perhubungan, di IKN nanti basisnya adalah green mobility. kemudian, juga kota yg pintar,” ujarnya saat hadir di pembukaan pameran Jakarta Auto Week atau JAW 2022, dikutip VIVA Otomotif Sabtu 12 Maret 2022.

Gaikindo Pede Industri Otomotif Tetap Tumbuh di 2025 Walau Ada PPN 12 Persen

Budi menuturkan, bahwa nantinya angkutan umum akan menjadi alat transportasi prioritas pertama di IKN Nusantara. Tujuannya, untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi yang berpotensi menimbulkan kemacetan. 

Pameran Jakarta Auto Week atau JAW 2022.

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati
DPR Ingatkan Kerugian Besar Menghantui Jika Tergesa-gesa Bangun IKN

“Pergerakan dari satu kantor ke kantor lain, nanti angkutan umum sebagai hirarki tertinggi. Jadi, kami akan meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi,” tuturnya.

Hal lain yang juga sedang dikaji, kata Budi yakni kemampuan kendaraan untuk bisa melaju tanpa perlu adanya pengemudi. Konsep ini biasa dikenal dengan istilah mobil otonom, dan sedang dikembangkan oleh banyak pabrikan otomotif.

“Kemungkinan kendaraan yang ada di sana adalah autonomous. Tapi, ini masih dalam proses. Format nanti untuk pengembangan itu ke arah sana,” ungkapnya.

Supaya bisa mewujudkan itu, Budi menuturkan bahwa ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dilakukan. Mulai dari sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga mengubah regulasi.

“Dengan Kementerian PUPR kami koordinasi soal infrastruktur, dan kendaraan otonom memerlukan perubahan Undang-Undang. Karena, otonom tidak punya pengemudi, mungkin hanya garis pemandu saja,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya