Sudah Punya KTP Belum Tentu Pemilik Motor Bisa Bikin SIM C

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Ada sejumlah syarat yang perlu diterapkan saat berkendara di jalan raya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mobil dan motor wajib memiliki surat-surat, dan pengendara mengantongi SIM, atau Surat Izin Mengemudi.

Viral Banyak Mobil Mengalami Kerusakan Fuel Pump, Ingat Bahayanya BBM Busuk

Namun untuk memiliki lisensi berkendara tersebut tidak mudah. Pemohon, atau pemilik kendaraan harus mengikuti serangkaian tes. Yaitu meliputi uji kesehatan, teori terkait pemahaman rambu-rambu lalu lintas.

Kemudian ujian teori menyikapi kondisi lalu lintas, hingga praktik langsung cara berkendara, dengan rintangan yang sudah disediakan petugas. Sebelum datang ke lokasi pembuatan SIM, ada beberapa yang perlu dipersiapkan.

Pertamina Investigasi Viralnya Mobil-mobil Alami Kerusakan Diduga Pakai Pertamax

Photo :
  • YouTube NTMC Polri

Sebelumnya pemohon hanya perlu membawa KTP atau Kartu Tanda Penduduk, namun saat ini wajib memiliki BPJS kesehatan seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Suzuki Tawarkan Kemudahan Beli Mobil Baru di GJAW 2024

“Dalam Inpres tersebut ditujukan untuk 30 lembaga atau kementerian, termasuk Polri di dalamnya. Polri termasuk salah satu lembaga nomor 25,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip VIVA Otomotif Jumat 4 Maret 2022.

Bukan hanya itu, melalui Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2, tidak semua pemilik kendaraan yang sudah memiliki KTP bisa memiliki lisensi berkendara tersebut.

Sebab ada pembatasan usia untuk pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D. Hal tersebut sudah tertulis jelas pada Pasal 8, di mana untuk usia minimal pembuatan lisensi berkendara adalah 17 tahun.

Artinya umur pertama kali memiliki KTP, namun hanya berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI. Sedangkan untuk yang berminat membuat SIM CI harus berumur 18 tahun, dan 19 tahun untuk SIM CII.

Sedangkan SIM A umum, dan SIM BI minimal berusia 20 tahun, lalu 21 tahun untuk SIM BII. Selain itu jika sudah memiliki umur yang cukup matang, atau 22 tahun baru bisa mendapatkan SIM BI umum, dan usia 23 tahun untuk SIM BII umum.

Polda Metro Jaya juga melakukan uji psikotes, dan psikologi sebelum memasuki tahap selanjutnya dalam pembuatan lisensi berkendara tersebut.

Diketahui SIM C yang sebelumnya diperbolehkan untuk semua jenis sepeda motor sudah diubah. Kini terbagi menjadi tiga kategori, untuk SIM C kapasitas mesin maksimal 250cc, lalu CI untuk pengguna motor 250cc ke atas sampai 500cc., dan CII di atas 500cc.

Sementara SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat seperti halnya mobil pribadi, lalu SIM B untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram seperti halnya bus atau truk.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya