Teknologi Baru Kamera ETLE Bisa Pantau Suara Knalpot

Ilustrasi knalpot mobil
Sumber :
  • Astra Daihatsu

VIVA – Sebagian jalanan di Indonesia kini dipantau oleh kamera elektronik, yang diberi nama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Fungsinya yakni untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas.

Tega Banget, Polisi Pukul Anak 13 Tahun Gegara Pakai Knalpot Brong

Kamera ini menggunakan teknologi artificial intelligence atau AI, yang bisa mendeteksi apakah pengemudi mobil mengenakan sabuk pengaman atau tidak. Demikian pula jika mereka menerobos lampu merah, serta mengoperasikan ponsel.

Pelanggaran akan direkam dalam bentuk gambar, dan nantinya dipakai sebagai bukti untuk mengenakan sanksi. Surat tilang dikirim langsung ke rumah, sehingga menimimalisir kontak dengan petugas.

Terpopuler: Motor Bebek Honda Irit BBM, Penyebab Air Keluar dari Knalpot

Teknologi ETLE sudah lama diterapkan di negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Bahkan, kamera yang digunakan di sana jauh lebih canggih lagi.

Kamera CCTV.

Photo :
  • Secure First
Jangan Panik, Ini Penyebab Air Keluar dari Knalpot Mobil

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Selasa 1 Maret 2022, para pengguna mobil di New York bahkan diawasi dengan ketat oleh perangkat terbaru yang kini dilengkapi sensor suara.

Mikrofon dipasang di setiap kamera ETLE, dan bisa merekam suara kendaraan yang sedang melintas. Apabila mobil atau motor itu memakai knalpot yang suaranya nyaring melebihi ambang batas, maka pemilik siap-siap mendapat surat tilang.

Seorang pemilik mobil BMW M3 mengaku sudah menerima surat tersebut dari Kepolisian NY, yang menyatakan bahwa kendaraannya menggunakan knalpot modifikasi dan dianggap melanggar aturan ambang batas suara.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa ia diberi kesempatan untuk datang ke Departemen Lingkungan Hidup untuk menjalani uji suara knalpot. Apabila tidak bersedia, maka bisa kenakan sanksi berupa denda yang nilainya US$875 atau setara Rp12,5 juta.

Sebagai informasi, Gubernur NY, Kathy Hochul pada akhir tahun lalu mengeluarkan aturan yang menaikkan denda pelanggaran polusi suara dari US$100 (Rp1,4 juta) menjadi US$1.000 (Rp14 juta).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya