Jangan Buru-buru Beli! Harga Toyota Raize dan Avanza Bakal Turun
- Toyota Auto2000
VIVA – Berbagai cara dilakukan pemerintah demi mendongkrak industri otomotif, salah satunya memberikan isentif PPnBM, atau pajak penjualan atas barang mewah yang sempat diberlakukan sepanjang Maret-Desember 2021.
Terutama kendaraan yang memanfaatkan komponen lokal minimal 80 persen. Di mana pada tahap awal isentif itu hanya berlaku untuk mobil dengan mesin sampai 1.500cc, kemudian meluas hingga kapasitas mesin 2.500cc.
Tercatat ada 29 mobil baru yang menikmati diskon PPnBM tersebut di tahun lalu. Meski terbilang efektif meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil baru, namun mengawali 2022 isentif tersebut tidak lagi berlaku.
Sehingga harga-harga mobil yang sempat mendapatkan potongan pajak tersebut mengalami kenaikan hingga puluhan juta rupiah. Salah satu brand yang sudah mengkerek banderol produknya di tahun ini adalah Toyota.
Sebelumnya hampir semua model Toyota menikmati isentif PPnBM, seperti Avanza-Veloz, Raize, Rush, Vios, Yaris, Sienta, Fortuner, Kijang Innova. Tapi, tahun ini hanya beberapa yang mendapatkan diskon pajak barang mewah tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022, tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah anggaran tahun ini.
Marketing Direktur PT TAM, Anton Jimmi Suwandy mengatakan, sesuai dengan PMK, atau aturan pemerintah secara resmi Toyota sudah mendaftarkan beberapa tipe dari mobil-mobil yang dibuat secara lokal untuk mendapatkan isentif PPnBM.
“Satu adalah LCGC seperti Calya, dan Agya semua tipe, dan ada beberapa varian dari Toyota Raize dan Avanza yang sudah kita masukkan,” ujar Anton secara virtual dikutip Viva Otomotif, Senin 21 Februari 2022.
Berdasarkan PMK tersebut, mobil yang menggunakan komponen buatan lokal di atas 80 persen dengan mesin sampai 1.500cc dengan harga Rp200-250 juta bisa mendapatkan isentif PPnBM. Tapi hanya 50 persen di kuartal pertama, sehingga tarif pajak yang dibebankan kepada konsumen hanya 7,5 persen.
Sedangka mobil LCGC atau low Cost Green Car jika tahun lalu tidak masuk program isentif tersebut, maka tahun ini diberikan diskon PPnBM 100 persen pada kuartal pertama, kemudian 66,66 persen tahap kedua, dan tahap ketiga 33,33 persen.
Dengan begitu pajak yang dibebankan ke konsumen tidak ada di tiga bulan pertama, kemudian jika melakukan pembelian di kuartal kedua maka dibebankan satu persen, dan periode akhir atau sampai September hanya dua persen.
Sebelumnya PPnBM untuk mobil yang masuk program KBH2 itu dibebaskan, hingga akhirnya dibebani sampai tiga persen.
“Jadi posisi kita sedang menunggu, karena kita sudah mendaftarkan kemudian pemerintah akan memberikan jawaban. Setelah mendapatkan jawaban, segera kami refleksikan kepada pasar,” sambung Anton.