Mobil Pelat RFS Dijual 15 Persen dari Harga Baru
- Lelang.go.id
VIVA – Ada beberapa mobil di Indonesia, yang dibekali dengan pelat nomor khusus. Fungsinya sebagai penanda, bahwa kendaraan itu merupakan milik seseorang yang bekerja di bidang pemerintahan.
RFS merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara, kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon satu atau setingkat Direktur Jenderal di kementerian.
Ketentuan kepemilikan kendaraan dengan pelat RFS diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dari sekian banyak mobil berpelat nomor RFS yang berseliweran di jalanan Indonesia, ada satu unit yang dalam waktu dekat akan dijual dengan sistem lelang.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Lelang.go.id, Rabu 9 Februari 2022, mobil tersebut merupakan milik PT Waskita Karya Tbk yang akan melakukan lelang Non Eksekusi Sukarela melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V.
Proses lelang akan diadakan pada Rabu 16 Februari pekan depan, dan digelar tanpa kehadiran peserta. Mereka yang berminat bisa mendaftar melalui laman resmi Lelang, dan menyerahkan uang jaminan yang akan dikembalikan jika tidak berhasil menang.
Mobil yang bakal ditawarkan adalah Toyota Camry Hybrid lansiran 2012 dengan pelat nomor B 2357 RFS. Kendaraan ini masuk dalam kategori sedan mewah, dan dibekali jantung pacu yang menggunakan kombinasi mesin bensin serta motor listrik.
Mesin konvensionalnya memiliki kapasitas 2.400cc dengan tenaga 148 daya kuda, sementara dinamo bisa mengeluarkan 40 dk. Total torsinya mencapai 257 Newton meter.
Harga pembukaan untuk Toyota Camry Hybrid berpelat nomor RFS yang dilelang yakni Rp118 juta. Banderol tersebut hanya sekitar 15 persen dari generasi terbarunya, yang saat ini ditawarkan Rp787 jutaan on the road DKI Jakarta.