Daftar Mobil yang Dapat Diskon PPnBM, Berlaku Mulai Hari Ini
- VIVA Otomotif
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan aturan diskon pajak barang mewah atau PPnBM, untuk mobil-mobil tipe tertentu.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 5 tahun 2022, yang diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 2 Februari kemarin.
Menkeu mengatakan, tujuan dari diterbitkannya PMK tersebut yakni untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional, serta meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.
“Perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu, yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022,” tulis Kemenkeu, dikutip VIVA Otomotif Selasa 8 Februari 2022.
Pada pasal 2 ayat 1 butir a, disebutkan bahwa salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM yakni mobil-mobiil yang masuk dalam kategori hemat energi dan terjangkau, atau biasa dikenal dengan sebutan low cost green car (LCGC).
Selain itu, pada butir b dikatakan bahwa mobil-mobil yang dibekali jantung pacu dengan kapasitas maksimal 1.500cc juga mendapatkan fasilitas subsidi PPnBM dari pemerintah. Syaratnya yakni konsumsi bahan bakarnya minimal 15,5 kilometer per liter, atau emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
Pada pasal 3 tertera syarat lain yang harus dipenuhi oleh dua model kendaraan tersebut, yaitu jumlah pembelian lokal atau local purchase untuk komponennya minimal 80 persen.
Syarat lainnya yang diberikan adalah khusus untuk mobil LCGC supaya bisa mendapatkan insentif PPnBM maka harga jualnya maksimal Rp200 juta on the road. Sementara untuk mobil lainnya yang memakai mesin 1.500cc, banderol tertinggi yakni Rp250 juta.