Menkeu Resmi Paraf Aturan Diskon PPnBM Mobil Tahun 2022

Ilustrasi pameran mobil.
Sumber :
  • VIVA Otomotif

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku sudah meneken aturan terbaru mengenai program Pajak Barang Mewah atau PPnBM Ditanggung Pemerintah, yang disiapkan untuk tahun ini.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Hal itu diungkapkan oleh Menkeu, saat menghadiri konferensi pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan I tahun 2022, yang digelar secara daring.

“Untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dari sektor otomotif dan perumahan sudah saya paraf, sekarang sedang dalam tahap pengundangan. Artinya, mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari YouTube Kemenku, Jumat 4 Februari 2022.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Sayangnya, sampai saat ini PMK yang dimaksud Sri Mulyani belum diunggah di laman resmi Kemenku, sehingga belum diketahui detail dari relaksasi PPnBM tersebut.

Pengunjung GIIAS 2021

Photo :
  • Seven Event
Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui relaksasi pajak barang mewah ditanggung pemerintah untuk sektor otomotif dan properti.

“Bapak Presiden sudah menyetujui beberapa program yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya saat konferensi pers virtual.

Khusus untuk kendaraan bermotor, Airlangga mengatakan bahwa ada dua jenis yang bakal mendapatkan fasilitas tersebut. Pertama, yakni LCGC.

“Diberikan tarif PPnBM DTP, khusus untuk sektor otomotif dengan harga di bawah Rp200 juta atau lcgc. PPnBM yang tadinya 3 persen, pada kuartal satu ditanggung pemerintah. Kuartal dua, 2 persen ditanggung pemerintah. Kuartal tiga, 1 persen ditanggung pemerintah,” tuturnya.

Jenis kendaraan lainnya yang juga memperoleh keringanan pajak barang mewah, kata Airlangga yaitu mobil-mobil yang dijual dengan banderol Rp200 juta sampai Rp250 juta.

“Untuk mobil harga Rp200-250 juta, pada kuartal pertama PPnBM ditanggung pemerintah 50 persen. Kemudian di kuartal dua, bayar penuh,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya