Korlantas Polri Nilai Truk Odol adalah Kejahatan Lalu Lintas
- Dokumentasi Jasa marga.
VIVA – Truk Over Dimension dan Over Loading atau ODOL memang cukup membahayakan dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Maka itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, menilai truk ODOL merupakan kejatahan lalu lintas.
“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” ujar Aan di situs resmi Korlantas Polri, Selasa 25 Januari 2022.
Selain kecelakaan lalu lintas, kendaraan ODOL juga memberikan dampak yang luar biasa. Seperti, perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Tapi, Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Sebab, masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” ucapnya.
Aan menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu. Dia pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti.