Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan dari Warna Hitam ke Putih

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Perubahan pelat nomor kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam akan berlaku tahun ini. Korlantas Polri memastikan bahwa pergantian pelat tersebut tak berbayar.

Daftar Mobil yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Agar lebih memudahkan, Polisi menyarankan agar pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi. Seperti disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.

“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Taslim Chairuddin pada situs resmi Korlantas Polri.

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi, Serukan Keselamatan Berkendara

Lebih lanjut, Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

“Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” jelasnya.

Korlantas Polri Siapkan Jurus Kelola Arus Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru

Photo :
  • Instagram @polantasindonesia

“Yang kedua kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun. Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” tambah Taslim.

Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB. Dia memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021.

Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun. Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.

“Nah sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya