Penjualan Mobil Awal Tahun Menurun Gara-gara Ini

Ilustrasi beli mobil di diler Suzuki.
Sumber :
  • Dok: SIS

VIVA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa ketertarikan masyarakat untuk melakukan pembelian mobil pada awal tahun ini mengalami penurunan.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh adanya kenaikan tarif pajak barang mewah atau PPnBM untuk beberapa tipe mobil, terutama yang banyak diminati oleh konsumen seperti low cost green car atau LCGC.

Selain itu, sepinya pembeli mobil yang dijual dengan harga di bawah Rp250 juta juga diakibatkan oleh tidak adanya lagi insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah, yang sempat diadakan pada tahun lalu.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Itu sebabnya, ia mengusulkan untuk mengadakan kembali program PPnBM DTP supaya industri otomotif bisa kembali bergairah seperti 2021.

Daihatsu Ayla di GIIAS 2021.

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati
Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

“Sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP, masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Kamis 20 Januari 2022.

Menperin menuturkan, perpanjangan PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberi dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.

“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” tuturnya.

Usulan Menperin tersebut akhirnya disetujui oleh pemerintah, namun dengan skema yang berbeda. Insentif diberikan untuk LCGC sebesar 100 persen, dan berlaku selama kuartal pertama tahun ini.

Pada kuartal dua pembeli LCGC hanya dikenakan PPnBM sebesar 1 persen, dan di kuartal tiga dibebankan 2 persen. Tiga bulan selanjutnya, konsumen dibebankan PPnBM penuh yakni 3 persen.

Sementara untuk mobil dengan harga Rp200 juta hingga Rp250 juta, pemerintah hanya memberi insentif sebesar 50 persen di kuartal pertama. Selanjutnya, pajak barang mewah dibayar penuh.

“Dengan perpanjangan insentif PPnBM DTP tahun 2022, akan menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk IKM,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya