10 Mobil yang Berpotensi Jadi Mobil Rakyat Versi Kemenperin
- Dok: TAM
VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kategori mobil rakyat, yang nantinya dapat Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen. Menperin, Agus Gumiwang, sudah menyebutkan tiga kriterianya.
Dengan adanya insentif PPnBM dari Maret-Desember 2021 memang membuat industri otomotif tanah air bangkit kembali, dengan penjualan yang meningkat. Usai terpuruk karena pandemi Covid-19.
Kemenperin kini, sedang mengajukan pemberian PPnBM 0 persen permanen kepada mobil baru, ke Kementerian Keuangan. Ada tiga syarat untuk bisa masuk kategori mobil rakyat yang bisa bebas PPnBM.
Dalam usul PPnBM 0 persen permanen Kemenperin. Pertama adalah harga, yakni Rp240 jutaan. Menurut Agus Gumiwang, harga tersebut tidak termasuk ke dalam barang mewah.
"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Agus dalam jumpa pers, kemarin.
“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah (dan dikenakan PPnBM),” tambahnya.
Kedua terkait dengan kapasitas mesin. Mobil rakyat, menurut pandangan Kemenperin, adalah mobil-mobil ber-cc kecil. “Cc-nya tidak besar. Maksimal 1.500 cc,” pungkasnya.
Syarat terakhir adalah pendalaman manufaktur yang dalam. Ini dibuktikan melalui tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencapai sekurang-kurangnya 80 persen.
Jika melihat lampiran pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tersebut dan penuturan dari agen pemegang merek (APM), setidaknya ada 10 mobil yang memenuhi kriteria tersebut. Mobil-mobil yang berpotensi masuk sebagai mobil rakyat, yakni:
1. Toyota Avanza
2. Toyota Agya
3. Toyota Calya
4. Daihatsu Xenia
5. Daihatsu Terios
6. Daihatsu Sigra
7. Daihatsu Ayla
8. Mitsubishi Xpander
9. Honda Brio Satya
10. Nissan Livina