Kriteria Mobil Rakyat Kemenperin yang Diusulkan Raih PPnBM 0%

Toyota All New Avanza dan All New Veloz di GIIAS 2021.
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kategori mobil rakyat yang bakal dipermanenkan bisa dapat Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, menyebutkan bila mobil rakyat yang harganya Rp240juta.

Sinyal Insentif Mobil Hybrid dari Pemerintah Bakal Meluncur Awal 2025

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Agus dalam jumpa pers, kemarin.

“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah (dan dikenakan PPnBM),” tambahnya.

Produsen China Sambut Baik Kebijakan Pembebasan PPnBM Mobil Listrik

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Photo :
  • Dok: Kemenperin

Dengan adanya insentif PPnBM dari Maret-Desember 2021 memang membuat industri otomotif tanah air bangkit kembali. Usai terpuruk karena pandemi Covid-19.

Terpopuler: Bocoran Marquez di Ducati MotoGP 2025, Mobil Listrik Impor Bebas PPnBM

Untuk selanjutnya, ada tiga syarat agar sebuah model dapat didefinisikan sebagai mobil rakyat, dalam usul PPnBM 0 persen permanen Kemenperin. Pertama adalah harga, yakni Rp240 jutaan.

Kedua terkait dengan kapasitas mesin. Mobil rakyat, menurut pandangan Kemenperin, adalah mobil-mobil ber-cc kecil. “Cc-nya tidak besar. Maksimal 1.500 cc,” ujarnya.

Syarat terakhir adalah pendalaman manufaktur yang dalam. Ini dibuktikan melalui tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencapai sekurang-kurangnya 80 persen.

"Menurut hitung-hitungan kami, mobil yang end-to-end-nya Indonesia itu apabila kocal purchase-nya 80 persen. Kami sudah kirimkan surat kepada Kemenkeu. Kami lihat nanti respons mereka bagaimana,” papar Agus.

Booth Suzuki di GJAW 2024

Pabrik di Thailand Bakal Tutup, Suzuki Rencana Tambah Investasi di RI

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menanggapi terkait adanya aturan pembebasan bea masuk dan Pajak Penjhalan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh/CBU.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024