Liburan Natal dan Tahun Tak Akan Ada Mobil yang Putar Balik
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan ada penyekatan, dan kebijakan putar balik kendaraan di perbatasan wilayah.
"Istilah putar balik dan sebagainya tidak ada, pada libur Natal dan Tahun Baru ini" ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan dikutip dari Antara, Minggu 19 Desember 2021.
Nah untuk mencegah penyebaran varian baru COVID-19 Omicron, Budi menjelaskan pemerintah memiliki narasi tunggal yakni dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan sebagainya," ujar dia.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Kendati demikian, ia meyakini penularan SARS-CoV-2 varian baru tersebut dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan prokes ketat.
Budi juga meminta seluruh jajarannya dapat menerapkan pendekatan yang humanis, dalam mencegah penyebaran virus di sektor perhubungan. "Kami diimbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, Pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa Omicron itu tidak menyebar ke mana-mana, tetapi pergerakan tetap," kata dia.
Meski upaya tersebut tidak mudah, ia meyakini seluruh jajaran dishub bersama TNI/Polri mampu menerapkan secara optimal di lapangan. "Saya melihat bahwa antusiasme dari masyarakat untuk pergerakan luar biasa, tetapi saya juga bangga denganTNI/Polri, serta dishub-dishub itu bekerja dengan luar biasa," kata Budi Karya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pada Jumat (17/12) merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.
Dalam edaran itu, beberapa poin di antaranya mewajibkan pelaku perjalanan telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.
Ketentuan itu dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.
Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen. Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan rapid test antigen hasilnya negatif.
Lebih lanjut lagi, disebutkan pula jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Kemudian, bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.