Siap-Siap Area Ganjil Genap akan Ditambah, Ini Lokasinya
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Walaupun virus corona masih menjadi ancaman, tapi kondisi lalu lintas khususnya di wilayah DKI Jakarta sudah mulai ramai, bahkan di beberapa ruas jalan sudah terjadi kemacetan. Makanya ganjil genap kembali diberlakukan
Nah, untuk mengantisipasi kemacetan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan sedang mengkaji secara bertahap terhadap rencana pemberlakukan sistem pelat nomor polisi kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan.
"Nanti akan ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan, tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata Riza dikutip dari Antara, Selasa 9 November 2021.
Lebih lanjut Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta mempelajari penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan, karena masyarakat perlu waktu untuk lebih siap agar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tidak memperparah kemacetan di daerah lainnya. "Perlu waktu, perlu tahapan, supaya masyarakat juga lebih siap," tambah Riza.
Adapun mengenai perluasan sistem ganjil genap, sebelumnya diungkapkan oleh Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada beberapa hari lasaa
Wacana perluasan juga sudah memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. "Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu ada 25 ruas," kata Argo.
Menurutnya ada beberapa kondisi yang menjadi perluasan sistem ganjil genap, salah satunya tingkat kemacetan di Jakarta yang menyentuh 40 persen.
"Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama seminggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali," ucap Argo menambahkan.
Berikut daftar rencana ruas jalan ganjil genap DKI Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari