Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta per 13 November 2021 Dibatalkan

Bengkel Uji Emisi
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA – Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya membatalkan rencana tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. Artinya, mobil atau motor yang belum atau tak lolos uji emisi takkan kena sanksi denda.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Seperti dikutip dari Antara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi. Keputusan itu diambil karena kendaraan bermotor yang lulus uji emisi di Jakarta saat ini belum mencapai 50 persen.

Tadinya, tilang uji emisi berupa denda sebesar R 500 ribu untuk mobil dan Rp250 untuk sepeda motor berlaku pada 13 November 2021. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Uji emisi kendaraan di Kota Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Pengendara yang melanggar kewajiban uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, beberapa pelanggar uji emisi nantinya juga bakal mendapatkan sanksi lain.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Yakni, menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Saat ini aturan tersebut sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Sejauh ini belum diketahui kapan tilang uji emisi ini akan benar-benar dilakukan di wilayah Jakarta. Namun yang jelas, Pemprov DKI telah menyediakan sejumlah lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.

Aplikasi e-Uji Emisi.

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta

Guna memudahkan para pemilik mobil dan motor, Pemprov DKI sudah mempersiapkan aplikasi khusus bernama E-Uji Emisi Dalam aplikasi tersebut Anda bisa mendaftar juga mengecek lokasi-lokasi bengkel untuk uji emisi.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin di Tahun Ini, SIM Bisa Dicabut

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM). Tilang sistem poin ini berlaku 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025