Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta per 13 November 2021 Dibatalkan
- Pemprov DKI Jakarta
VIVA – Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya membatalkan rencana tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi per 13 November 2021. Artinya, mobil atau motor yang belum atau tak lolos uji emisi takkan kena sanksi denda.
Seperti dikutip dari Antara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi. Keputusan itu diambil karena kendaraan bermotor yang lulus uji emisi di Jakarta saat ini belum mencapai 50 persen.
Tadinya, tilang uji emisi berupa denda sebesar R 500 ribu untuk mobil dan Rp250 untuk sepeda motor berlaku pada 13 November 2021. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pengendara yang melanggar kewajiban uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, beberapa pelanggar uji emisi nantinya juga bakal mendapatkan sanksi lain.
Yakni, menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Saat ini aturan tersebut sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Sejauh ini belum diketahui kapan tilang uji emisi ini akan benar-benar dilakukan di wilayah Jakarta. Namun yang jelas, Pemprov DKI telah menyediakan sejumlah lokasi uji emisi kendaraan bermotor secara gratis.
Guna memudahkan para pemilik mobil dan motor, Pemprov DKI sudah mempersiapkan aplikasi khusus bernama E-Uji Emisi Dalam aplikasi tersebut Anda bisa mendaftar juga mengecek lokasi-lokasi bengkel untuk uji emisi.