Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Pentingnya Pakai Sabuk Pengaman
- Insurancejournal
VIVA – Sabuk pengaman atau safety belt merupakan komponen yang wajib dipakai oleh pengemudi atau pun penumpang mobil. Dalam kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan sang suami, nampak penumpang tak memakai sabuk pengaman.
Vanessa meninggal dunia bersama dengan sang suami Febri Andriyansyah usai mengalami kecelakaan di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto. Sedangkan tiga penumpang lainnya selamat dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Dua orang meninggal dunia, tiga orang dibawa ke RS," Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Jika melihat unggahan insta story Bibi Andriansyah, terlihat Vanessa Angel sedang tertidur di kursi belakang dan tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman. Diduga itu yang membuatnya mengalami dampak kecelakan yang fatal hingga tewas.
Training Director The Real Driving Center, Marcell Kurniawan mengatakan bahwa benda yang juga dikenal dengan nama safety belt itu sangat besar perannya dalam menjaga penumpang ketika terjadi kecelakaan.
“Pastikan terdengar bunyi ceklik, serta terpasang dengan rapi, rapat dan rendah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Pemasangan safety belt yang benar akan meningkatkan keselamatan berkendara sebesar 42 persen,” kata Marcell Kurniawan.
Aturan penggunaan sabuk pengaman sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 57 ayat (3). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlengkapan kendaraan roda empat atau mobil yang wajib ada sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan, ban cadangan, dan segitiga pengaman.
Dalam pasal 106 ayat (6) dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan mendapatkan sanksi denda atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."