Demi Kenyamanan, Denda Pakai Knalpot Bising Jadi Rp14 Jutaan
- Pixabay
VIVA – Penindakan knalpot bising kendaraan seperti di Indonesia, dilakukan oleh New York, Amerika Serikat. Bahkan, Gubernur New York sudah menyutujui untuk kenaikan denda para pengguna knalpot tersebut.
Melansir dari Motor1, Senin 11 Oktober 2021, hukuman tersebut bagi pengendara dan bengkel yang secara ilegal modifikasi knalpot. Yang mana, membuat suaranya melebihi ketentuan yang ada.
Demi memuluskan aturan ini, denda maksimum yang USD 150 atau sekitar Rp2,1 juta dinaikkan menjadi USD 1000 atau sekitar Rp14,2 juta. Gubernur Kathy Hochu, mengungkapkan aturan ini demi membuat warga New York menjadi lebih aman dan nyaman.
"Setiap warga New York berhak untuk merasa aman dan nyaman di komunitas mereka, dan itu termasuk menindak kendaraan yang terlalu berisik di jalan-jalan kami," kata Gubernur Hochul
"Undang-undang ini mencegah pengemudi memasang peralatan kendaraan ilegal yang menghasilkan tingkat kebisingan berbahaya yang dapat berkontribusi pada gangguan pendengaran dan peningkatan emisi." lanjutnya.
Di New York, kebisingan maksimal yang diperbolehkan dari kendaraan bermotor adalah 76 dB(A) di 56 km per jam dan 82 db(A) jika kendaraan melaju lebih dari 56 km per jam. Aturan itu juga berlaku untuk bengkel-bengkel.
"Jika pemilik bengkel dengan sengaja melanggar undang-undang ini dan memasang peralatan kendaraan ilegal tiga kali dalam waktu 18 bulan, mereka berisiko kehilangan sertifikat stasiun inspeksi dan sertifikat operasi, " bunyi pernyataannya.
"Langkah-langkah ini akan membantu mencegah tingkat kebisingan berbahaya yang dapat merusak pendengaran orang di sekitar, serta mengurangi emisi berbahaya yang dilepaskan," tambahnya.