Cipratkan Air ke Pejalan Kaki Pengendara Mobil Didenda Rp100 Juta

Ilustrasi mobil cipratkan air ke pejalan kaki
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Musim hujan sudah tiba, sebagian wilayah di Indonesia mulai diguyur hujan dengan intensitas berbeda-beda. Dengan kondisi tersebut, tentunya beberapa ruas jalan menjadi basah, hingga menimbulkan genangan air.

5 Barang Elektronik Perawatan Mobil Pilihan Bapak-Bapak Bikin Makin Terawat

Mengingat kondisi jalan yang basah, tentu pengguna kendaraan perlu berhati-hati. Bukan hanya untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat ban selip, atau aquaplaning, namun tujuan lainnya agar tidak merugikan pejalan kaki.

Saat melintasi jalan basah atau dipenuhi genangan air, pengguna kendaraan sepatutnya mengurangi kecepatan. Tujuannya agar meminimalisir cipratan air, yang dapat membasahi pejalan kaki atau objek vital di sekitar jalan tersebut.

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Hujan mengguyur mobil.

Photo :
  • U-Report

Berdasarkan laporan Gloucestershierelive.co.uk, dikutip Viva Otomotif, Rabu 27 Oktober 2021, tindakan apapun yang merugikan orang lain dikenakan denda atau sanksi, termasuk pengguna mobil yang mencipratkan air ke pejalan kaki.

Mobil-mobil yang Viral Rusak di Cibinong Ternyata Bukan karena Pertamax?

Menurut Road Traffic Act 1988 pengguna kendaraan atau pengemudi dianggap ilegal jika tidak ada pertimbangan, yang masuk akal untuk orang lain, atau sampai merugikannya.

Undang-undang itu melarang berkendara melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat. Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda hingga 5.000 Pound Sterling.

Artinya denda tersebut setara Rp97 jutaan atau hampir Rp100 juta. Cukup bikin kantong kering jika aturan itu diterapkan di Indonesia. Sebab dengan uang tersebut Anda sudah bisa membeli satu unit mobil bekas yang terbilang bagus.

Tapi kebanyakan warga diberikan penalti sebesar 100 Pound Sterling untuk pelanggaran tetap, atau setara Rp1,94 juta. Putusan itu bisa berubah, atau meningkat hingga denda maksimal Rp97 juta jika memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.

“Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif,” tulis keterangannya.

Sebelumnya kepolisian Inggris mencari pengendara mobil yang sudah mencipratkan, atau membasahi seorang wanita di Cambridgeshire. Saat itu ibu-ibu tersebut sedang bersama kedua anaknya yang salah satunya ada di kereta bayi.

Menurut juru bicara Kepolisian Cambridgeshire kejadian tersebut berlangsung pada 4 Januari 2019. Ketika berada di dekat jalan dengan genangan air sepanjang 20 kaki, tiba-tiba mobil melahap jalan tersebut dan membasahi seorang ibu serta anak-anaknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya