Mau Pelat Mobil RFS seperti Rachel Vennya? Ini Syarat dan Harganya

Mobil selebgram Rachel Vennya yang diperiksa terkait penggunaan nomor plat polisi
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Pelat mobil dengan akhir RFS memang cukup "istimewa" karena kerap dipakai di kendaraan-kendaraan milik pejabat. Terbaru, mobil Toyota Vellfire milik Rachel Vennya yang jadi sorotan karena memakai RFS juga.

Rachel Vennya Gandeng Pria Baru, Sudah Move On dari Salim Nauderer?

Mobil milik selebgram tersebut adalah B 139 RFS. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya menjelaskan, berdasarkan database yang ada, mobil itu merupakan kendaraan milik Rachel.

Tetapi nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka. Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.

Merinding, Momen Rachel Vennya Uji Nyali, Sempat Terdiam, Lihat Sesuatu?

Selebgram Rachel Vennya rampung diperiksa polisi.

Photo :

“Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Venya. Itu bukan nomor khusus itu nomor biasa karena tiga angka,” ucap Sambodo dalam keterangannya.

Istana Siapkan Alphard dengan Pelat Nomor Cantik untuk Jokowi Pulang ke Solo

RFS diketahui adalah pelat nomor untuk kendaraan yang dipakai pejabat sipil. Selain RFS ada lagi kode lain yang berawalan RF, misalnya RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II.

Kode lain pada kombinasi RF yaitu RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Lau, dan kepolisian memakai RFP.

Kode-kode tersebut tak sembarangan bisa dipakai masyarakat umum. Ada di Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik

Mengutip dari peraturan.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan kalau ingin membuat nomor pelat cantik.

Berikut ini rinciannya:

1. NRKB pilihan untuk kombinasi 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp20 juta
Ada huruf di belakang angka: Rp15 juta

2. NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka.
Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 15 juta
Ada huruf di belakang angka: Rp 10 juta

3. NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka.
Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10 juta
Ada huruf di belakang angka: Rp 7,5 juta

4. NKRB pilihan untuk kombinasi 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7,5 juta
Ada huruf di belakang angka: Rp 5 juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya