Ganjil Genap di Jakarta Normal Kembali, Ini Jadwalnya
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Ganjil genap di Jakarta seperti biasa kembali diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai hari ini Senin 18 Oktober 2021.
Aturan ganjil genap di Jakarta ini berlaku hanya di tiga kawasan, dan para pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang. Menurut Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa aturan ganjil genap kembali ke aturan lama sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Sehingga jika selama PPKM level diberlakukan selama setiap hari, kini ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat saja. Sementara pada weekend dan tanggal merah ditiadakan.
"Jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur bahwa ganjil genap hanya berlaku di hari Senin-Jumat. Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujar Kombes Sambodo dalam keterangannya.
Nah, pemberlakukan ganjil genap juga diberlakukan dua sesi. Sebelumnya, selama PPKM level di Jakarta, ganjil genap berlaku seharian selama 16 jam mulai pukul 06.00-22.00 WIB. "Bahwa ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," imbuh Sambodo.
Sementara itu lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, hanya tiga kawasan yang berlaku ganjil genap, meskipun di dalam Pergub dinyatakan ada 25 kawasan gage di Jakarta, namun yang saat ini baru aktif hanya 3 kawasan yakni Sudirman, Tamrin dan Jalan Kuningan.
Pihaknya akan melakukan evaluasi kembali pada pekan depan dengan mempertimbangkan volume kendaraan di lokasi tersebut. "Minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait, dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan ditambahkan kawasan-kawasan lain," katanya.
Jika ketika masa PPKM Level 3 di Jakarta petugas polisi melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan sebelum masuk ke kawasan ganjil genap, kini Sambodo mengatakan tilang dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," kata Sambodo.
Meski penindakan dilakukan dengan 2 cara, Sambodo memastikan tidak akan ada masyarakat yang kena tilang 2 kali di hari yang sama ketika pengendara melakukan pelanggaran ganjil genap.