Heran, Kenapa Pintu Depan Bus Sebelah Kanan Tidak Ada?

Ilustrasi bus AKAP.
Sumber :
  • dok. Hino

VIVA – Keberadaan bus di Indonesia saat ini memang cukup menggoda, kesan modern dan mewah begitu terasa. Apalagi saat ini tak sedikit perusahaan bus yang rela mengeluarkan dana lebih dalam untuk membeli bus baru, demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Bus TransJakarta di Lenteng Agung

Di samping itu, secara kualitas bus buatan perusahaan karoseri Indonesia sesungguhnya tidak kalah dengan buatan Eropa, Jepang, atau negara-negara lain.

Alasannya, karoseri bus buatan lokal memiliki kualitas yang sesuai dengan kondisi di Indonesia, meski buatan luar negeri mungkin lebih unggul dari sisi pengembangan inovasi dan teknologi yang disematkan pada kendaraan.

Viral Bus Bertuliskan 'Pulang Malu Tak Pulang Rindu' Eksis di Jalanan Jepang

Ilustrasi bus karya karoseri lokal

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Bus buatan karoseri Indonesia dinilai berkualitas lebih baik, karena strukturnya dirancang sesuai dengan kondisi infrastruktur jalan di Indonesia, seperti contoh bus bikinan karoseri Indonesia sangat memperhatikan efek body twisting, body rolling dan vibration.

Koordinasi dengan Menhub, Menko AHY Soroti Regulasi Operasional Bus Pariwisata

Belum lagi, bagi sebagian masyarakat di Indonesia, ketergantungan terhadap angkutan umum masih sangat tinggi, untuk mendukung mobilitas mereka. Sehingga, keberadaan sarana angkutan umum yang memadai sangat dibutuhkan. 

Artinya secara bisnis, sarana angkutan umum ini masih menjadi pasar yang seksi makanya enggak heran jika perusahaan bus juga berusaha menarik minat masyarakat untuk naik bus dengan menyuguhkan tampilan bus yang modern dan fasilitas yang mewah.

Tapi jika diperhatikan, bus-bus modern saat ini pada bagian depan sebelah kanan tidak terdapat pintu. Jadi jika supir bus ingin keluar dari kendaraannya, harus lewat pintu depan sebelah kiri yang juga digunakan oleh penumpang.

Ternyata tidak adanya pintu depan bus sebelah kanan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015.

Dikutip VIVA Otomotif Minggu 10 Oktober 2021, dalam Permenhub tersebut terdapat lampiran tentang standar minimal angkutan darat, yang menerangkan bahwa jika mesin berada di belakang tidak ada pintu pengemudi, 

Sementara jika mesin depan, pintu depan hanya boleh digunakan teknisi. Dalam peraturan tersebut, ketentuan itu wajibkan agar para supir lebih bertanggung jawab terhadap penumpang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya