Wacana Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun Terus Bergaung
- viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berusaha mengurangi pencemaran udara, dengan melakukan berbagai upaya. Salah satu yang sudah dijalankan yakni mewajibkan semua jenis mobil dan sepeda motor, untuk menjalani uji emisi.
Langkah tersebut telah dimulai pada awal tahun ini, dan hasil uji emisi nantinya akan dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan tarif parkir normal di beberapa lokasi yang ada di Ibu Kota.
Selain itu, Gubernur DKI, Anies Baswedan juga menggelar program Jak Lingko sebagai wujud upaya memastikan tidak ada transportasi umum yang usianya di atas 10 tahun dan menghasilkan emisi yang berlebihan.
Melalui Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019, Anies juga berencana membatasi usia kendaraan pribadi yang beredar di Jakarta menjadi maksimal 10 tahun.
Wacana tersebut terus digaungkan oleh instansi terkait, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram resmi mereka, Rabu 29 September 2021, pembatasan usia mobil dan motor tersebut menjadi salah satu bagian dari 7 Rencana Aksi Perbaikan Kualitas Udara Jakarta.
“Aksi 3 : Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis pengelola akun.
Munculnya wacana itu menimbulkan pro dan kontra. Menurut pengakuan Co-Founder Carro Automall, Aditya Lesmana, kendaraan yang usianya lebih dari tujuh tahun dianggap hanya akan membebani penggunanya saja.
“Dari umur, kami mencoba tidak lebih dari tujuh tahun. Alasannya, di atas umur tersebut biaya-biaya lain ke depannya semakin mahal bagi konsumen,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia atau IMI, Rifat Sungkar menjelaskan bahwa rencana pembatasan akan membuat ekosistem kendaraan klasik jadi terganggu.
“Jangan stereotype dengan sebutan mobil motor tua, karena negara maju sudah memikirkan dan mengkategorikan mereka sebagai kendaraan klasik yang justru harus dilindungi dan di lestarikan,” tulisnya di akun Instagram @rifato.