Terkejut, Males Cuci Mobil Bisa Kena Denda Tilang Rp700 Ribu
VIVA – Kini mobil menjadi kebutuhan untuk menunjang mobilitas, dengan menggunakan mobil kita bersama keluarga bisa menuju tempat yang akan dituju.
Tapi selain perawatan mesin agar tetap dalam kondisi prima, di Rusia tampilan mobil juga harus terlihat bersih, pasalnya jika ada pengemudi mobil yang menggunakan mobilnya dalam kondisi kotor, maka akan menjadi incaran polisi untuk dikenai denda tilang.
Di Negeri Beruang Putih, pemilik mobil yang enggan membersihkan kendaraannya terancam dikenai denda tilang. Dikutip dari BBC, Minggu 26 November 202i, koran lokal Izvestiya melakukan survei pada pambacanya mengenai definisi kendaraan kotor yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Sebanyak 46 persen responden menjawab, pengemudi bakal dikenai denda jika pelat nomor kendaraan tertutup kotoran dan tidak terlihat jelas. Lalu, 23 persen mengatakan, pengemudi bisa didenda saat kendaraan kotor sepenuhnya. Sedangkan 22 persen menyebut, hal itu berlaku ketika kotoran yang melekat di bodi mengaburkan warna asli.
Nah, jika pemilik mobil kedapatan melanggar aturan tersebut, siap-siap dikenai denda tilang hingga Rp700 ribuan, setidaknya hal itu yang diberitakan laman Hotcars pada artikelnya yang berjudul ‘Strange Traffic Rules That'll Surprise Most Drivers’.
Menariknya, parameter kotor pada aturan tersebut, masih terkesan abu-abu. Bahkan terkadang, keputusan mengenai layak atau tidaknya suatu mobil ditilang sepenuhnya ada di tangan polisi lalu lintas. Itulah mengapa, sang pemilik diwajibkan memerhatikan seluruh bagian bodi saat hendak bepergian ke jalan raya.
Peraturan aneh tersebut mungkin sulit sekali diaplikasikan di Indonesia. Mengingat, ada sejumlah jalan di Tanah Air yang belum sepenuhnya tertutup aspal, alias masih beralaskan tanah. Sehingga, peluang mobil kotor saat digunakan menjadi lebih besar.
Bayangkan, seandainya kelak aturan serupa ditegakkan di sini, kira-kira ada berapa pemilik kendaraan yang terjaring razia setiap harinya?