Ada Kabar Gembira untuk Calon Pembeli Mobil

Pameran IIMS 2021
Sumber :
  • VIVA Otomotif

VIVA – Mulai bulan ini, para pembeli mobil jenis tertentu tidak lagi mendapatkan penghapusan pajak barang mewah atau PPnBM dari pemerintah. Diskon tetap diberikan, namun besarannya hanya 25 persen saja.

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Hal itu membuat model yang masuk dalam daftar relaksasi PPnBM mengalami kenaikan harga, yang angkanya berkisar jutaan rupiah.

Namun, kini ada kabar gembira dari pemerintah, di mana aturan diskon PPnBM 100 persen yang tadinya berlaku hanya sampai Agustus kembali diperpanjang hingga akhir tahun ini.

Mobil-mobil yang Viral Rusak di Cibinong Ternyata Bukan karena Pertamax?

Aturan perpanjangan PPnBM Ditanggung Pemerintah tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah, seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi COVID-19,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Jumat 17 September 2021.

Bermacam Godaan Suzuki Indonesia yang Patut Dilirik di GJAW 2024

Febrio menjelaskan, kebijakan penghapusan PPnBM yang dilakukan sejak Maret lalu tersebut tidak hanya memberi dampak pada naiknya permintaan akan mobil baru, namun juga ke sisi produksi.

Hal itu otomatis akan membuat penyerapan tenaga kerja menjadi meningkat. Selain itu, syarat pemberian fasilitas diskon PPnBM Kendaraan Bermotor dengan tingkat kandungan lokal minimum 60 persen juga memberi efek ganda yang cukup besar pada sektor pendukung, seperti industri barang logal, karet dan jasa keuangan.

“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut, seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” tuturnya.

Febrio mengungkapkan, perpanjangan diskon PPnBM 100 persen hingga Desember 2021 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK 010/2021.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait perpanjangan relaksasi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya