Siap-siap Harga Sedan Setara Mobil MPV

New Toyota Vios 2018
Sumber :
  • Dok: Toyota

VIVA – Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021 yang membahas mengenai skema baru penghitungan pajak barang mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor jenis mobil, akan mulai berlaku pada 16 Oktober mendatang.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Sebelumnya, PPnBM untuk mobil dihitung dari jenis dan kapasitas mesin yang digunakan. Namun, nantinya yang jadi acuan adalah konsumsi bahan bakar serta emisi gas buang yang dihasilkan.

Jika nanti aturan ini resmi diterapkan, maka banyak mobil yang bakal mengalami kenaikan harga jual. Sebagai contoh, kendaraan jenis multi purpose vehicle atau MPV dan sport utility vehicle atau SUV yang tadinya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen, besarannya akan berubah menjadi 15 persen.

Benarkah Mobil Gerak Roda Depan Kurang Jago Nanjak?

Hal ini membuat banderolnya dalam kondisi baru naik Rp7-10 juta. Namun, angka itu belum termasuk diskon PPnBM 25 persen yang digelar demi meningkatkan angka penjualan kendaraan dan berlaku sampai akhir tahun ini.

Adanya aturan baru soal PPnBM kendaraan bermotor, juga akan berdampak pada naiknya harga mobil yang masuk dalam segmen low cost green car atau LCGC. Sebelumnya, model ini dibebaskan dari bea tersebut.

Mobil Nanjak Jalannya Mundur, Enggak Bahaya Tah?

Namun mulai bulan depan, harganya bisa berubah karena dikenakan PPnBM sebesar tiga persen. Alhasil, banderolnya dalam kondisi baru naik Rp3-4 jutaan.

Meski demikian, ada juga yang diuntungkan dari adanya peraturan tersebut. Kendaraan yang ada di golongan mobil sedan bakal mengalami penurunan harga yang cukup signifikan.

Dari penelusuran VIVA Otomotif, Jumat 10 September 2021, pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000 menyebutkan bahwa sedan yang mengusung mesin berkapasitas maksimal 1.500cc dikenakan PPnBM sebesar 30 persen.

Tapi pada PP 74 tahun 2021 yang merupakan revisi dari PP nomor 73 tahun 2019, disebutkan bahwa semua kendaraan bermesin maksimal 1.500cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 15,5 kilometer per liter atau kadar CO2 kurang dari 150 gram per km, hanya dikenakan bea 15 persen.

Dengan demikian, harga jual sedan seperti Toyota Vios dan Honda City bisa setara dengan MPV seperti Toyota Sienta. Besaran penurunannya, berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB yakni ada di kisaran Rp30-40 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya