Harga Avanza dan Xpander Bakal Berubah, Ini Bocorannya

New Toyota Avanza 2019
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Untuk mendongkrak angka penjualan kendaraan bermotor, pada Maret lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif penghapusan pajak barang mewah atau PPnBM untuk 23 tipe mobil.

Viral! Mobil Xpander Nyaris Hancurkan Ketenangan Salat Jumat di Jember

Aturan itu diterapkan selama enam bulan, dan dampaknya sangat positif di mana terjadi kenaikan penjualan unit dengan jumlah yang sangat besar. Hal itu dikarenakan banyak konsumen yang tertarik membeli mobil, yang harga jualnya lebih murah belasan juta rupiah.

Mulai bulan ini, insentif tersebut masih diberlakukan. Namun, besarannya dikurangi dari 100 persen menjadi hanya 25 persen saja. Alhasil, konsumen hanya bisa mendapatkan potongan dengan nilai beberapa juta rupiah saja.

Viral Toyota Fortuner 'Jadi-jadian' Bikin Heboh, Netizen: Hasil Kawin Dua Mobil

Mulai bulan depan, harga seluruh kendaraan bermotor roda empat akan kembali mengalami penyesuaian akibat adanya perubahan PPnBM. Namun, kali ini tidak ada hubungannya dengan insentif, melainkan peraturan yang berubah.

Aturan baru skema PPnBM untuk kendaraan bermotor akan mulai diterapkan pada 16 Oktober mendatang. Penghitungan besarannya diubah, dari berbasis jenis dan kapasitas mesin menjadi konsumsi bahan bakar serta emisi gas buang.

Netizen Jangan Iri! Segini Harga Mobil Listrik Hadiah Ruben Onsu untuk Betrand Peto

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, dan kemudian direvisi di Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021.

Pada bagian pertama, disebutkan bahwa mobil penumpang bermesin maksimal 3.000cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O gram per kilometer, akan dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.

Mitsubishi Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition

Photo :
  • Dok: MMKSI

Jika konsumsi BBM-nya berada di kisaran 11,5 hingga 15,5 km per liter atau emisi CO2 150-200 gram per km, maka besaran pajak barang mewahnya yakni 20 persen.

Beberapa mobil yang masuk dalam ketentuan tersebut dan dijual di Indonesia, yakni yang ada di dalam kategori low multi purpose vehicle atau MPV, seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander.

Sebelumnya, dua model itu dikenakan tarif PPnBM sebesar 10 persen. Artinya, akan ada kenaikan harga sebanyak 5-10 persen dari Daftar Pengenaan Pajak.

Merujuk data Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dari penelusuran VIVA Otomotif, Kamis 9 September 2021 diketahui bahwa DPP Avanza dan Xpander ada di kisaran Rp150-210 juta. Artinya, ada potensi kenaikan harga Rp7-10 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya