Pakai Fasilitas Ini, Pemilik Mobil Enggak Risau soal Ganti Rugi

Ilustrasi menyetir mobil.
Sumber :
  • Twitter @firdyfire

VIVA – Meski pemerintah sudah berupaya untuk membuat jalanan menjadi lebih aman, namun setiap hari masih saja banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Bikin Kaget Isi Garasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Kabur Usai Jadi Tersangka Korupsi

Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan, ada 816 kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama periode Januari – Mei 2021. Dari jumlah itu, ada 869 pengendara yang menjadi korban. Total kerugian yang diderita oleh mereka, mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pada pasal 236 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang diderita oleh korban.

GJAW 2024 Jadi 'Napas' Pemulihan Penjualan Mobil

Sementara itu, perlindungan standar asuransi hanya akan memberi ganti rugi jika status pemegang polis adalah sebagai korban, bukan pelaku. Namun, hal itu bisa diubah dengan memakai fasilitas Third Party Liability atau TPL.

Secara umum, TPL bisa diartikan sebagai jaminan yang didapatkan oleh pemegang polis atau tertanggung, apabila mereka mengalami kecelakaan dan mendapat tuntutan dari pihak ketiga.

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Ilustrasi kecelakaan mobil

Photo :
  • Pixabay

“Tambahan jaminan TPL mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan, apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Selasa 31 Agustus 2021.

Wayan menjelaskan, memiliki TPL bisa disebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila tertanggung menyebabkan kecelakaan, perluasan jaminan tersebut bisa membantu meringankan korban yang terdampak.

“Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja, tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai batas jaminan TPL yang telah disepakati di awal,” tuturnya.

Home Credit

Home Credit Bakal Perluas Layanan Proteksi di Indonesia

Selain layanan pembiayaan, Home Credit juga mendistribusikan layanan bernilai tambah berupa proteksi (asuransi) yang dapat diaktifkan pelanggan.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024