Harga Mobil Ini Bakal Naik Tiga Bulan Lagi
- VIVA.co.id/Hadi Suprapto
VIVA – Setelah resmi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan pengembangan elektrifikasi kendaraan berbasis baterai, Presiden Jokowi pada tahun yang sama meneken aturan soal pajak barang mewah untuk model tersebut.
Dalam PP nomor 73 tahun 2019 yang ia tandatangani pada 15 Oktober, diketahui ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM khusus untuk kendaraan yang digerakkan oleh energi listrik.
Dalam aturan itu, dipisahkan antara kendaraan hybrid electric vehicle, dengan plugin hybrid electric vehicle dan battery electric vehicle. Ada juga angka PPnBM untuk kendaraan yang masuk dalam segmen low cost green car atau LCGC.
Kini, aturan tersebut kembali mendapat perubahan. Dikutip VIVA Otomotif dari PP nomor 74 tahun 2021, diketahui bahwa kendaraan yang masuk dalam kategori PHEV dan HEV akan dikenakan PPnBM lebih tinggi dari yang ditentukan sebelumnya.
Salah satu alasan adanya revisi tersebut, yakni untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi, terkait pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.
Kendaraan dengan sistem PHEV yang memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau emisi gas buang sampai dengan 100 gram CO2 per km yang tadinya dibebaskan dari PPnBM, kini dikenakan pajak sebesar 15 persen dari 33,33 persen harga jual.
Sementara untuk versi HEV dengan konsumsi BBM lebih dari 23 kilometer per liter atau emisi gas buangnya kurang dari 100 gram CO2 per km, besaran pajak yang tadinya 15 persen dari harga jual dinaikkan angkanya menjadi 40 persen.
Peraturan Pemerintah untuk mobil hybrid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli kemarin ini, mulai berlaku pada 16 Oktober mendatang.