KPK Lelang Mobil Mewah, Harganya Menarik Banget
- Dok: KPK
VIVA – Saat menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkadang harus menyita mobil mewah milik tersangka yang dibeli menggunakan uang haram.
Sesuai Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berhak melelang unit sitaan tersebut.
Kali ini, kendaraan yang akan dijual dengan sistem lelang tersebut terbilang istimewa, yakni Range Rover 5.0L lansiran 2010. Mobil asal Inggris itu bakal ditawarkan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi KPK, Kamis 3 Juni 2021, unit dijual dalam kondisi laik jalan, serta dilengkapi dengan satu anak kunci, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB.
Proses pelelangan yang bakal digelar pada 9 Juni mendatang dilakukan tanpa kehadiran peserta, dan setiap orang yang berminat wajib memiliki akun di laman lelang.go.id. Ada uang jaminan sebesar Rp160 juta, yang harus dibayar di muka melalui rekening virtual.
Unit ditawarkan tanpa ada jaminan apa pun berkenaan dengan kondisi, kualitas dan kuantitas barang, Peminat yang melakukan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang ditawarnya.
Yang unik dari mobil tersebut adalah harganya, di mana harga pembukaan dipasang di angka Rp512 jutaan. Padahal, harga pasarannya di bursa mobil bekas lebih dari Rp1 miliar.
Sebagai informasi, Range Rover merupakan sport utility vehicle atau SUV keluaran Land Rover yang masuk dalam kategori kendaraan mewah, dan kerap jadi andalan kaum kaya.
Kendaraan ini dibekali mesin buatan Jaguar delapan silinder, berkapasitas 5.000cc yang bisa menghasilkan tenaga 370 daya kuda serta torsi 510 Newton meter.