Lihat dari Dekat Plat Nomor Mobil Anggota DPR yang Viral
- Instagram @plat_dinas_official
VIVA – Fasilitas yang didapatkan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, kembali menjadi sorotan.
Beberapa hari lalu, beredar informasi bahwa kendaraan dinas yang mereka gunakan dibekali plat nomor dengan desain yang sama sekali baru.
Meski awalnya kabar tersebut baru sebatas isu dan tidak ada pihak yang mau memberi konfirmasi, namun kini statusnya sudah jelas.
Kasubdit STNK Ditregident Korps Lalu Lintas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa sudah ada Surat Telegram untuk mensosialisasikan plat nomor baru tersebut.
“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Sabtu 22 Mei 2021.
Telegram itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Tujuan penerbitan plat nomor khusus itu adalah untuk memberikan identitas dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR RI, demi kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Dari foto yang disediakan, tampak pelat nomor tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam. Namun, pada sisi kiri ada bagian berbentuk bujur sangkar yang sengaja diberi kelir perak.
Pinggiran TNKB khusus yang digunakan oleh para anggota DPR ini dibuat timbul, demikian pula dengan pembatas ruang khusus yang disediakan untuk logo.
Jika plat nomor sebelumnya memakai warna putih untuk huruf dan angka, maka pada model baru ini kelirnya dipilih perak. Logo DPR yang ada di sisi kiri juga dibuat dengan cetakan timbul, bukan stiker.