Volkswagen Tuntut Mantan Karyawan Rp17 Triliun

Logo Volkswagen
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Perusahaan otomotif asal Jerman, Volkswagen menuntut salah satu mantan karyawannya sebesar 1 miliar Euro atau sekitar Rp17 triliun, karena kasus yang terjadi enam tahun lalu.

Jakarta Diserbu Ratusan Mobil Modifikasi Keren

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Senin 26 April 2021, mantan karyawan yang dimaksud bernama Martin Winterkorn yang saat itu bekerja sebagai Chief Executive Officer Volkswagen Group.

Di bawah pimpinannya, beberapa merek yang ada di naungan VW berhasil mencetak untung selama beberapa tahun. Tak hanya itu, Winterkom juga memegang peranan penting dalam lahirnya New Beetle.

Rekomendasi Oli Mobil Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

Namun, semua usahanya itu musnah saat Badan Environmental Amerika Serikat (EPA) mencium adanya kejanggalan pada beberapa unit mobil VW bermesin diesel yang diimpor dari Jerman.

Kendaraan tersebut sebelum dijual harus melalui uji emisi, untuk memastikan gas buangnya sesuai dengan ambang batas yang sudah ditentukan.

Tingkatkan Keamanan, Ini Aturan Contraflow di Jalan Tol saat Libur Nataru

Winterkom disebut-sebut mengetahui bahwa produk VW bermesin diesel yang dipasarkan di AS telah dibekali dengan alat khusus untuk mengubah hasil emisi.

Alat tersebut cukup canggih, di mana bisa mendeteksi apakah kendaraan sedang diam atau bergerak ketika pedal gas diinjak. Jika diam, maka mode khusus akan aktif dan menjaga agar emisi sesuai batas.

Namun, EPA pada Oktober 2015 menguji coba teknik baru dengan cara menjalankan kendaraan. Dari situ, ketahuan bahwa mobil VW tersebut tidak memenuhi aturan.

Parahnya lagi, hal itu ternyata sudah dilakukan sejak 2009, artinya selama enam tahun VW menjual mobil dengan cara tidak sesuai regulasi. Total ada 11 juta unit yang dipasangi alat tersebut.

Kasus ini membuat VW harus menanggung kerugian sebesar 30 miliar Euro atau sekitar Rp524 triliun, untuk memperbaiki semua unit yang telah mereka akali mesinnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya