Pemerintah Revisi Insentif PPnBM, Ini Daftar Lengkapnya

Booth Mitsubishi di IIMS 2019
Sumber :
  • MMKSI

VIVA – Pemerintah merevisi aturan insentif pajak barang mewah atau PPnBM, yang baru saja berjalan satu bulan. Awalnya, ada 21 tipe mobil yang masuk dalam daftar tersebut.

Tol Cimanggis-Cibitung Diskon 10 Persen saat Musim Libur Nataru, Cek Tarifnya

Persyaratan untuk bisa masuk dalam daftar, yakni kapasitas mesin maksimal 1.500cc, menggunakan penggerak dua roda serta memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen.

Selama satu bulan berjalan, aturan tersebut berhasil menaikkan angka penjualan kendaraan bermotor hingga lebih dari 100 persen.

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pengguna Mobil saat Contraflow

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 31 tahun 2021, pemerintah mengubah seluruh persyaratan tersebut. Berikut penjabarannya, dikutip VIVA Otomotif Jumat 2 April 2021:

1. Mobil penumpang kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc, penggerak dua roda dan TKDN minimal 60 persen.

Awas Kejebak, Catat Jadwal Contraflow Selama Libur Natal dan Tahun Baru

2. Mobil penumpang kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.500cc, penggerak dua roda dan TKDN minimal 70 persen.

3. Mobil penumpang kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.500cc, penggerak empat roda dan TKDN minimal 70 persen.

Dari daftar itu, yang masuk dalam poin nomor satu besaran PPnBM ditanggung pemerintah tidak mengalami ubahan, yakni tetap 100 persen sampai Mei tahun ini, kemudian 50 persen pada periode Juni-Agustus, dan 25 persen mulai September hingga Desember.

Untuk poin nomor dua, PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah adalah sebesar 50 persen pada periode April hingga Agustus, kemudian 25 persen mulai September sampai Desember.

Sementara itu, PPnBM mobil-mobil yang masuk dalam daftar poin tiga akan ditanggung pemerintah sebesar 25 persen mulai April sampai Agustus, dan 12,5 persen pada September hingga Desember.

Dengan adanya ketentuan baru itu, maka jumlah model yang masuk dalam daftar penerima insentif PPnBM berubah dari 21 menjadi 29 unit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya