Ini Arti Warna Rambu Jalan Hijau dan Biru di Jalan Tol
- U-Report
VIVA – Para pengguna jalan tol sering memanfaatkan rambu-rambu informasi yang terpampang di bagian atas dan sisi jalan, sebagai patokan jalur mana yang akan mereka ambil.
Tanpa adanya tanda berupa papan ini, maka pengemudi bisa salah mengambil jalur dan harus menempuh perjalanan lebih lama.
Setiap rambu dilengkapi dengan gambar dan tulisan, untuk memberikan informasi yang jelas pada pengguna jalan. Misalnya, logo jalan tol atau panah.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @official.jasamarga, Rabu 31 Maret 2021, ada informasi lain yang juga ditampilkan oleh papan tersebut, yakni dengan menggunakan teknik warna.
Jika diperhatikan, warna yang umum dipakai adalah hijau dan biru. Masing-masing memiliki arti yang berbeda, sesuai dengan informasi yang diberikan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, di mana pada pasal 20 disebutkan bahwa warna hijau digunakan untuk rambu petunjuk pendahulu jurusan, atau rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
Sementara itu, warna biru dipakai sebagai petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, serta rambu petunjuk pengaturan lalu lintas.
Uniknya, ada warganet yang menggunakan warna tersebut sebagai patokan jarak, yakni hijau artinya sudah dekat dan biru masih jauh.
"Saya taunya Biru masih jauh, Ijo dah deket, siap2 exit," tulis warganet.
Ada satu lagi warna yang juga dipakai di rambu jalan, yakni cokelat yang memiliki arti rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.
Sementara itu, rambu peringatan yang biasanya ada di sisi jalan menunjukkan sebuah peringatan, misalnya jalanan berbelok atau menurun.