Ferrari dan Lamborghini Bukan Mobil Istimewa di Kota Ini

Ferrari Portofino
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Ferrari dan Lamborghini adalah dua perusahaan otomotif, yang dikenal sebagai pembuat mobil sport dengan performa sangat tinggi.

Firdaus Oiwobo Kirim Surat ke Produsen Mobil Ferrari dan Lamborghini Usai Diremehkan Rudy Salim

Rata-rata mobil yang mereka pasarkan bisa dipacu hingga lebih dari 250 kilometer per jam. Desainnya juga sangat eksotik, dan yang jelas harganya tidak murah.

Satu unit Ferrari dalam kondisi bekas, di Indonesia ditawarkan dengan harga di atas Rp1 miliar. Dengan dana yang sama, bisa mendapatkan satu mobil biasa dan rumah sederhana.

Lisa Blackpink Tambah Koleksi Mobil Baru, Harganya Gak Main-main

Namun, ada satu kota di Indonesia di mana dua merek mobil itu diperlakukan layaknya mobil biasa. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar.

Batam adalah free trade zone, jadi tidak ada pajak barang mewah dan lain-lain. Kalau beli Avanza, mungkin cuma untung 10 persen. Tapi kalau beli Ferrari, pembeli bisa untung banyak karena tidak dikenakan pajak,” ujarnya kepada VIVA Otomotif belum lama ini.

Hilang Kendali Lewis Hamilton Kecelakaan saat Uji Coba Ferrari F1 di Barcelona

Dendi menjelaskan, para pemilik Ferrari dan Lamborghini yang tinggal di Batam biasa parkir di pinggir jalan layaknya sedang memarkir multi purpose vehicle atau low cost green car yang harganya Rp100 jutaan.

“Ferrari dan Lamborghini di sana parkirnya sembarangan. Ada Porsche parkir di dekat tempat sampah, ya biasa saja,” tuturnya.

Dendi mengaku, ia lebih senang melihat mobil-mobil mewah yang diimpor dari luar negeri itu saat berada di Jakarta.

“Lebih keren lihat Porsche di Jakarta ketimbang di Batam,” ungkapnya.

Ada satu hal menarik lain yang dijelaskan oleh Dandi, yakni Batam tidak lagi menjadi pusat dari mobil bekas limpahan dari Singapura.

“Kalau bicara mobil mewah rekondisi, Itu Batam zaman dahulu. Kalau sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas barang, sudah enggak boleh ada barang bekas,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya