Mobil Bermesin 1.500cc ke Atas Bakal Dapat Insentif PPnBM
- Suzuki
VIVA – Sejak awal bulan ini, pemerintah memberikan insentif pajak barang mewah atau PPnBM, untuk beberapa tipe mobil yang dirakit dan dipasarkan di Indonesia.
Langkah ini dilakukan, demi meningkatkan minat beli masyarakat khususnya kaum menengah ke atas. Diharapkan, naiknya penjualan kendaraan bermotor bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Relaksasi pajak ini berlaku Maret hingga Mei, dengan besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. Lalu pada Juni hingga Agustus, jumlahnya dikurangi 50 persen. Empat bulan sisanya hingga akhir tahun, angkanya berubah menjadi 25 persen.
Ada 21 tipe mobil yang masuk dalam daftar tersebut, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.
Mulai dari kapasitas mesin maksimal 1.500cc, menggunakan penggerak dua roda, hingga diproduksi secara lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri minimum 70 persen.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, bahwa Presiden Joko Widodo meminta dirinya untuk mengkaji kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi PPnBM tersebut.
“Hal ini diperlukan, karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1.500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50-60 persen) yang belum menikmati kebijakan relaksasi,” ujar Menperin melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 16 Maret 2021.
Presiden menyampaikan keinginan, agar mobil dengan kapasitas mesin 2.500cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki TKDN minimal 70 persen.
“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase,” tuturnya.