Kaget Lihat Daftar Resmi Mobil-mobil yang Bebas PPnBM
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Pemerintah akan menghapus sementara pajak barang mewah atau PPnBM, untuk beberapa model mobil. Aturan ini berlaku mulai awal Maret tahun ini.
Tujuan adanya relaksasi itu, yakni untuk meningkatkan minat kaum menengah ke atas melakukan pembelian kendaraan bermotor.
Dari Keputusan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021, dikutip VIVA Otomotif Minggu 28 Februari 2021, diketahui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi produsen agar produk mereka tidak dikenakan PPnBM.
Pertama yakni jenisnya harus sedan atau station wagon, dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc dan dibuat secara lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN minimal 70 persen.
Jenis kendaraan lain yang juga masuk dalam daftar, yakni selain sedan atau station wagon tapi harus memiliki penggerak dua roda, kapasitas mesin paling tinggi 1.500cc dan TKDN paling sedikit 70 persen.
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari kemarin itu, memperbolehkan pabrikan untuk menghadirkan tipe yang belum pernah dijual sebelumnya dan tidak perlu membayar PPnBM, asalkan memenuhi persyaratan.
Dalam lampiran yang disertakan pada Kepmenperin tersebut, ada hal yang mengejutkan, yakni mobil terbaru Toyota dan Daihatsu yang baru diisukan bakal meluncur, masuk dalam daftar tersebut.
Kendaraan yang dimaksud yakni Toyota Raize dan Daihatsu Rocky, yakni kendaraan compact sport utility vehicle yang dipamerkan perdana di Tokyo Motor Show 2019. Berikut daftar lengkap mobil-mobil yang mendapat keringanan PPnBM:
Toyota Yaris
Toyota Vios
Toyota Sienta
Toyota Avanza
Toyota Rush
Toyota Raize
Daihatsu Xenia
Daihatsu Gran Max Minibus
Daihatsu Luxio
Daihatsu Terios
Daihatsu Rocky
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Nissan Livina
Honda Brio RS
Honda Mobilio
Honda BR-V
Honda HR-V
Suzuki Ertiga
Suzuki XL7
Wuling Confero