Meski Ada Asuransi, Pengemudi Mobil Gak Bisa Asal Terjang Banjir
- VIVA/Dedy Priatmojo
VIVA – Curah hujan yang tinggi, membuat Jakarta dan beberapa wilayah sekitarnya, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang kembali tergenang. Banjir bukan hanya terjadi di jalan raya dan area pemukiman saja, di ruas jalan tol juga.
Kondisi ini jelas merugikan para pemilik kendaraan bermotor, dan menghambat aktivitas warga. Ketika berada di situasi tersebut, pengguna mobil disarankan untuk tidak nekat menerobosnya. Sebab, aksi ini berpotensi menyebabkan kerusakan.
Kerusakan mobil yang nekat menerobos banjir, ternyata tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan. Jadi, pengemudi roda empat itu harus berpikir ulang ketika terpacu untuk mengemudi di genangan air demi mencapai lokasi tujuannya.
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pelanggan harus selalu berhati-hati dalam berkendara. Sebab, mobil yang mengalami kerusakan karena menerobos banjir klaimnya tidak diterima.
"Keselamatan dan keamanan pelanggan adalah konsentrasi utama kami, jangan sampai pelanggan ada yang nekat melewati jalanan banjir dan mengalami kecelakaan," ujarnya dalam keterangan yang dikutip VIVA Otomotif, Sabtu 20 Februari 2021.
Kebijakan tersebut, merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang dituliskan, jasuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
"4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan," demikian dikutip dari PSAKBI.