Sah, Kredit Mobil Baru Enggak Perlu Bayar Uang Muka

Ilustrasi industri otomotif.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenperin.

VIVA – Bank Indonesia kemarin melakukan Rapat Dewan Gubernur, membahas soal langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Salah satu pokok pembahasan, yakni mengenai bagaimana cara untuk mendongkrak angka penjualan kendaraan bermotor. Ini perlu dilakukan, karena sektor otomotif menjadi penyumbang ekonomi yang cukup besar bagi negara.

Dilansir VIVA Otomotif dari keterangan resmi BI, Jumat 19 Februari 2021, mereka akhirnya memutuskan bahwa upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melonggarkan kredit kendaraan bermotor atau KKB.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Kebijakan tersebut ditempuh, sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM.

Pelonggaran ini disebut juga sudah mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Dari lampiran yang disediakan, diketahui bahwa ketentuan yang saat ini berlaku mengharuskan konsumen untuk membayar uang muka atau down payment dengan jumlah angka tertentu.

Rinciannya, DP sepeda motor dan kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih yang tidak digunakan untuk keperluan komersial, yakni sebesar 15 persen. Ini berlaku untuk finance yang angka kredit macetnya rendah.

Sementara untuk yang tidak memenuhi persayaratan non performing loan (NPL), maka harus mengenakan DP untuk motor sebesar 20 persen dan mobil 25 persen.

Namun dalam kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2021 mendatang, DP nol persen diberikan untuk motor dan mobil yang NPL-nya memenuhi persyaratan.

Sedangkan bagi yang mengalami kredit macet, maka tetap ada uang muka 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya