Sidang Gugatan Pemilik mobil DFSK Glory 580, Masuk Tahap Mediasi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Sidang kedua dari gugatan konsumen DFSK Glory 580 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Februari 2021. Agenda sidang mediasi tersebut dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat.
PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi mengatakan, kehadiran DFSK diwakili Legal Manager PT Sokonindo Automobile, Prastiwi Witasari dalam sidang mediasi hari ini, untuk mendengarkan permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril dari konsumen.
"Di sidang mediasi kali ini, kami mendengarkan permintaan dari pihak penggugat dimana mereka menginginkan ganti rugi kepada DFSK sebagai pihak pabrikan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip VIVA Otomotif, Rabu 17 Februari 2021.
Sampai saat ini, pihak DFSK masih akn membahas lebih lanjut untuk permintaan ganti rugi dari pemilik mobil SUV Glory 580 yang diproduksi dan dijual di Tanah Air. Tanggapan resminya, kata pria yang akrab disapa Fiqi itu, akan dipaparkan pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi.
Fiqi mengatakan, ketentuan terkait mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi.
Sehingga selama 30 hari ke depan, kata dia, DFSK akan berupaya untuk menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak. Termasuk juga untuk para pemilik mobil SUV Glory 580.
"Kami tentunya memiliki itikad baik untuk mengikuti proses mediasi, dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap ini. Bagaimanapun, para konsumen ini adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami berharap tahap mediasi ini dapat berjalan dengan baik," paparnya.