Ada yang Aneh dari Mobil Baru Toyota dan Daihatsu
- VIVA Otomotif
VIVA – Dua produsen mobil asal Jepang, yakni Toyota dan Daihatsu berencana menghadirkan model baru untuk pasar Indonesia. Informasi ini diketahui dari data Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pada daftar tersebut, ada enam tipe Daihatsu dan enam tipe Toyota yang sebelumnya tidak pernah ditampilkan. Seluruhnya masih berupa kode, yakni A250RS dan A251RS.
Dikutip VIVA Otomotif dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Â Nomor 1 Tahun 2021, Senin 15 Februari 2021, A250RS dilengkapi dengan kode 1.0 yang menunjukkan seberapa besar kapasitas mesin kendaraan tersebut, yakni 1.000cc.
Sedangkan, pada A251RS kode mesinnya yakni 1.2, yang berarti bahwa tipe ini disematkan mesin 1.200cc. Toyota memiliki empat tipe A250RS dan dua tipe A251RS, sedangkan Daihatsu memakai dua A250RS dan empat A251RS.
NJKB terendah pada model itu adalah milik Daihatsu, dengan angka Rp147 juta. Sementara, tipe terendah Toyota angkanya tercatat Rp153,3 juta.
Uniknya, angka tersebut adalah untuk tipe kendaraan yang menggunakan mesin 1.200cc. Sedangkan, tipe tertinggi dengan NJKB Rp176,4 juta untuk Daihatsu dan Rp191,1juta untuk Toyota, memakai mesin 1.000cc.
Biasanya, semakin besar kapasitas dapur pacu maka harganya juga semakin mahal. Kecuali, jika mesin yang lebih kecil kapasitasnya dibekali dengan teknologi canggih seperti hybrid atau turbocharger.
Sebagai informasi, NJKB yang tercantum tidak bisa dianggap sebagai harga jual yang harus dibayar oleh konsumen, melainkan patokan untuk menentukan pajak serta bea balik nama.
Namun, adanya NJKB berarti bahwa model tersebut sudah bisa diproduksi secara massal dan dijual ke publik. Hanya saja, tergantung produsen kapan mereka mau melakukan itu.
Sampai saat ini, belum diketahui apa dua mobil baru itu. Tapi, isu yang beredar adalah Daihatsu Rocky dan Toyota Raize bakal hadir di Indonesia.