Kaca Mobil Dipecah Maling, Jangan Buru-buru ke Bengkel
- U-Report
VIVA – Banyak sekali modus kejahatan yang dialami oleh para pemilik kendaraan bermotor. Mulai dari pencurian, perampasan hingga penipuan.
Korbannya tidak hanya dari golongan pemilik sepeda motor saja, namun juga mobil. Salah satu yang umum terjadi adalah pencurian barang yang ada di dalam mobil, dengan cara memecahkan kaca.
Aksi ini bisa dilakukan dalam hitungan detik. Pencuri punya alat khusus yang bisa membuat kaca pecah dalam waktu singkat, kemudian mengambil tas atau barang berharga lain yang ditinggalkan pemilik di dalam kabin.
Saat mengalami hal itu, biasanya untuk memperbaiki kerusakan yang ada pemilik membawa kendaraannya ke bengkel terdekat, untuk memasang kaca baru.
Harganya tidak murah, bisa mencapai Rp400-600 ribu per potongnya. Biaya tersebut masih harus ditambah lagi, dengan memasang kaca film yang juga rusak saat pembobolan terjadi.
Namun, bagi mereka yang kendaraannya dalam lindungan asuransi tidak perlu khawatir. Sebab, kaca yang pecah karena aksi pencurian bisa diklaim untuk dilakukan pergantian. Hal itu diungkapkan oleh Senior Vice President Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto.
“Kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi, jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil tersebut karena adanya tindak kejahatan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Gardaoto, Selasa 26 Januari 2021.
“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti. Pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” kata dia menambahkan.
Jika ingin mendapat perlindungan yang lebih baik, Iwan menyarankan pada pemilik kendaraan untuk menambahkan perluasan jaminan.